Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Masa Ahkir Jabatan
Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Kepala Desa menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Masa Ahkir Jabatan Kepada Bupati melalui Camat.
Laporan sebagaimana dimaksud berisikan tentang Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ,Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan ,Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan ,Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat,Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ,Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh
Memuat uraian :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat










Tidak Ada Komentar